AMDAL adalah akronim dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengaturan tentang AMDAL tertuang dalam PP No. 27 Tahun 1999, yang juga menyebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak signifikan dalam pengambilan keputusan suatu usaha/kegiatan dengan pertimbangan lingkungan hidup. Seringkali orang-orang yang sekedar tahu mengenai AMDAL berpersepsi bahwa AMDAL merupakan dokumen berisi perijinan untuk memulai suatu rencana kegiatan/usaha. Padahal AMDAL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Esensi dari AMDAL sendiri adalah mengkaji mengenai dampak positif atau negatif dari suatu rencana kegiatan/usaha, sehingga dari kajian tersebut dapat diputuskan apakah suatu kegiatan/usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan lingkungan atau belum. Suatu rencana kegiatan/usaha dikatakan tidak layak lingkungan apabila menurut kajian AMDAL, dampak negatif yang ditimbulkan tidak dapat ditanggulangi dengan teknologi yang tersedia dan juga jika biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi dampak lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Jika sudah begini, maka rencana kegiatan/usaha tersebut oleh AMDAL dinyatakan tidak layak dan secara otomatis tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Begitu juga sebaliknya, jika suatu rencana kegiatan/usaha itu sudah layak lingkungan, artinya pembangunan dapat dilanjutkan.
Ada 5 dokumen dalam kajian AMDAL, yaitu:
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
5. Dokumen Ringkasan Eksekutif
Kelima dokumen tersebut dalam pelaksanaanya dilakukan secara bertahap dan kronologis
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL merupakan dokumen yang memuat ruang lingkup dan kajian ANDAL. Ruang lingkup ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam di ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi
yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Kedua hal ini disepakati secara bersama oleh Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan
Analisis Megenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL merupakan dokumen yang berisi tentang telaahan secara cermat terhadap dampak penting suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah dikaji di dalam KA-ANDAL kemudian ditelaah kembali dengan lebih cermat menggunakan metodologi yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait. Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap keterkaitan dampak satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk
menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan
untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang berisi upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif yang mungkin terjadi akibat suatu rencana kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen RPL memuat program –program pemantauan untuk melihat perubahal lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari suatu rencana kegiatan.
Ringkasan Eksekutif
Dokumen Ringkasan Eksekutif merupakan rangkuman secara singkat dan jelas tentang hasil kajian ANDAL. Dalam dokumen Ringkasan Eksekutif dimuat secara singkat mengenai besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan mekanisme untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup yang dilakukan untuk penanggulangan dampak-dampak tersebut.
AMDAL merupakan prasyarat untuk melaksanakan suatu rencana kegiatan terutama berhubungan dengan pembangunan. Menjadi prasyarat karena dalam AMDAL, suatu rencana kegiatan haruslah mempertimbangkan kepentingan lingkungan hidup, sehingga dalam pembangunannya tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup serta dapat memaksimalkan dampak positif bagi lingkungan hidup. Dengan AMDAL, diharapkan pemanfaatan SDA dalam rangka pembangunan dapat digunakan secara berkelanjutan (sustainable resources).
Dalam mekanisme pelaksanaannya, ada beberapa pihak yang terlibat dalam AMDAL.
1. Pemerintah
Pemerintah adalah pihak yang mempunyai wewenang dalam penentuan layak atau tidaknya suatu program rencana kegiatan untuk direalisasikan. Mengapa demikian? Karena penentuan ini menyangkut kemaslahatan masyarakat banyak serta untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam pengambilan keputusan ini, pemerintah membutuhkan berbagai data dan informasi, baik dari pemrakarsa suatu rencana kegiatan ataupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan, dari situ informasi ini dirangkum dengan sistematis dalam Dokumen AMDAL. Sebelum ditetapkan, dokumen ini terlebih dahulu dinilai oleh sebuah tim yang bernama Komisi Penilai AMDAL. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah informasi yang terdapat dalam dokumen AMDAL telah aplikatif atau belum untuk digunakan untuk pengambilan keputusan dan juga sebagai acuan apakah rencana kegiatan tersebut sudah layak atau belum berdasarkan kriteria kelayakan lingkungan
2. Pemrakarsa
Terdiri dari orang atau badan yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa juga merupakan pihak yang melakukan kajian AMDAL. Menurut fungsinya, Pemrakarsa dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan kajian AMDAL, namun tanggung jawab tetap berada pada Pemrakarsa.
3. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah setiap pihak yang terpengaruh akan kebijakan dalam proses AMDAL. Disini masyarakat bukanlah objek kajian tapi juga merupakan subjek yang terlibat dalam segala keputusan terkait dengan proses AMDAL. Masyarakat dapat memberikan pengaruh terhadap penentuan keputusan AMDAL dalam bentuk aspirasi dan ususlan-usulan.
Dalam proses AMDAL, dikenal 2 kategori masyarakat
• Masyarakat terkena dampak: pihak-pihak yang terkena dampak dari suatu rencana kegiatan. Ada masyarakat yang diuntungkan (beneficiary groups) dan masyarakat yang dirugikan (at-risk groups)
• Masyarakat pemerhati: pihak-pihak yang tidak terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung, namun memiliki perhatian dan senantiasa mengamati kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Seperti yang dikatakan di atas, sebelum disahkan, Dokumen AMDAL perlu untuk dikaji lebih dalam oleh tim Komisi Penilai AMDAL. Siapa sebenarnya Komisi Penilai AMDAL itu?
Komisi Penilai AMDAL adalah satu tim yang bertugas untuk menilai Dokumen AMDAL, berdasarkan kelengkapan dan kualitas kajian dalam Dokumen AMDAL. Dalam Komisi Penilai AMDAL, susunan anggotanya adalah Ketua Komisi (dijabat oleh Deputi untuk penilai AMDAL Pusat, kepala BAPEDALDA atau pejabat lainnya di tingkat propinsi, kabupaten/kota), Sekretaris Komisi dan Anggota Komisi. Selain itu, ada kedudukan-kedudukan lain dalam Komisi Penilai AMDAL yang bertugas sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL.
AMDAL memiliki prosedur sistematis yang terdiri dari
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Merupakan proses wajib untuk menentukan apakah rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Ketentuannya tercantum dalam Kepmenneg LH No 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang dinyatakan wajib menyusun AMDAL, harus mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Tata cara proses ini diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL No 8/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL .
3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan proses penentuan lingkup permasalahan dan pengidentifikasian dampak penting yang berhubungan dengan rencana kegiatan. Hasil akhir dari pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Dokumen KA-ANDAL yang telah disusun kemudian oleh pihak pemrakarsa diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai dan dikaji ulang.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL dan RPL
KA-ANDAL yang telah disepakati bersama menjadi dasar penyusunan ANDAL, RKL DAN RPL. Kemudian Komisi Penilaian AMDAL kembali berperan untuk menilai dan mengkaji lebih lanjut dokumen-dokumen tersebut.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Pertanyaannya, apa hubungan AMDAL dengan industri pariwisata?
Perlu diketahui AMDAL merupakan persayaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat ijin dalam realisasi pembangunan. Pembangunan disini mencakup segala sektor yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Pariwisata merupakan salah satu sektor dimana dalam industrinya melibatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagai elemen terpenting. Bagaimana SDA yang ada dapat dikelola oleh SDM yang terampil, tanpa memberikan dampak negatif yang merugikan lingkungan hidup. Dalam industri pariwisata pasti ditemukan pembangunan, baik itu pembangunan sarana akomodasi, restoran, atraksi wisata dan lainnya. Dalam pembangunan ini sudah seyogyanya mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan tidak merusak lingkungan hidup, yang dapat mengancam keberlangsungan hidup insani. Disinilah pentingnya AMDAL tersebut. Untuk mewujudkan pariwisata yang selaras dengan lingkungan, maka AMDAl menjadi komponen penting di dalamnya. (to be continued...)